Tahapan Seleksi CPNS Sampai Diterima

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menyatakan, setidaknya ada tujuh tahapan dalam sistem rekrutmen bimbel CPNS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 perihal Manajemen PPPK.

Ada sekitar 7 tahapan yang perlu dilalui, hingga akhirnya pelamar di terima sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN). Berikut kronologis seleksinya:

 

1. Pengumuman penerimaan CPNS

Dari yang sudah-sudah, penerimaan CPNS senantiasa diumumkan secara formal melalui laman instansi terkait. Uniknya pendaftarannya kali ini dibuka terhadap tanggal cantik 11.11. Demi hindari penipuan, pastikan web site yang kamu membuka cuma berasal dari pemerintah dengan domain .go.id ya. Proses seleksi CPNS 2019 tidak jauh berlainan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, ada sedikit perubahan berkaitan penggantian soal ujian terhadap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan yang lain tetap senantiasa sama.

2. Registrasi online

Setelah penerimaan formal dibuka, membuat akun lebih-lebih dahulu di sscasn.bkn.go.id. Pada halaman tersebut, kamu dapat diminta melengkapi data-data seperti NIK dan no KK. Jangan lupa termasuk mengunggah pas foto dengan latar belakang warna merah 4×6 dalam format JPG, serta cetak kartu informasi akun.

Pendaftaran online ini dibuka sepanjang 15 hari kerja. Sehingga dalam kurun saat yang cukup panjang tersebut, pelamar bisa leluasa buat persiapan berkas dan persyaratan selengkap-lengkapnya. Berarti paling tidak semua dokumen udah kamu upload sebelum akan tanggal 24 November 2019.

 

3. Seleksi administrasi

Tahap paling gawat selanjutnya berasal dari penerimaan CPNS 2019 adalah seleksi administrasi. Login ke sscasn.bkn.go.id dengan akun yang udah didaftarkan tadi. Ikuti semua tahapannya, selanjutnya menentukan instansi, formasi, dan jabatan cocok pendidikan. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum akan laksanakan pendaftaran di portal SSCASN meliputi:

 

Pas foto berwarna berlatar belakang merah
Selfie dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun
KTP/Surat Keterangan Kependudukan berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Ijazah
Transkrip nilai

Surat lamaran dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan cocok instansi pilihan.
Pelamar perlu meyakinkan bahwa dokumen udah terlampau lengkap dan cocok dengan formasi yang dilamar. Sebab jika ada yang kurang, kamu diakui tidak memenuhi syarat dan bisa dinyatakan gugur di tahap ini.

 

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Jika syarat administrasi dinyatakan lulus, pelamar sesudah itu dapat diberi jadwal untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes ini menggunakan teknologi Computer Assisted Test dengan kata lain CAT sebagai alat bantunya. Jadi peserta bisa mengerjakan soal ujian melalui pc yang udah di sediakan di tiap-tiap wilayah tes.

Ada 3 jenis tes yang perlu dikerjakan, pada lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Pelamar perlu memenuhi passing grade dalam tes ini untuk bisa ke tahap selanjutnya. Dalam peraturan baru, yaitu Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai passing grade atau ambang batas SKD CPNS 2019 sedikitnya 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Tahapan selanjutya, tetap ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Lolos atau tidaknya seseorang ke tahap ini dapat diurut berdasarkan peringkat nilai SKD. Maksimal peserta yang bisa mengikuti SKB pun sebanyak tiga kali kuantitas keperluan atau formasi berasal dari tiap-tiap jabatan. SKB di instansi pusat bisa bersifat tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bhs asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua wujud tes.

Setelah mengikuti semua kronologis tes, pelamar dapat menerima pengumuman kelulusan. Pelamar CPNS yang lolos dapat laksanakan pemberkasan. Setelah lengkap, baru pelamar dinyatakan menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).