Syarat Pembubaran PT
Untuk bisa membubarkan perseroan, tersebut ini syarat dokumen yang harus Anda penuhi, atau bisa dilakukan oleh jasa pendirian PT antara lain:
- Akta pendirian hingga perubahan terakhir;
- Surat Keputusan Kemenkumham hingga perubahan terakhir;
- Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris);
- Fotokopi/scan NPWP Pribadi Direktur Utama;
- Notulen/Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
- Surat Keterangan Domisili;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Dokumen mengenai lainnya.
Prosedur Pembubaran PT
Saat sistem membubarkan PT, perseroan tidak bisa melaksanakan kelakuan hukum, tidak cuman sistem likuidasi. Untuk sistem likuidasi perseroan, tersebut ini tahapannya:
- Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan sistem likuidasi.
- Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak mengenai lainnya.
- Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan.
- Likuidator memberikan pertanggungjawabannya kepada RUPS.
- Likuidator melaksanakan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar dan juga memberitahukan kepada menteri perihal pembubaran.
- Menteri menghapus nama PT dari daftar Perseroan.
- Menteri menginformasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Biaya Pembubaran PT
Untuk cost pembubaran PT berkisar kira-kira Rp16 juta. Dokumen yang bakal Anda dapatkan, antara lain:
- Akta Pembubaran Perseroan.
- SK Pembubaran Perseroan dari Kemenkumham
- Surat Pemberitauan di koran.
Itulah penjelasan perihal syarat pembubaran