Syarat, Prosedur dan Biaya Pembubaran PT

Syarat Pembubaran PT

Untuk bisa membubarkan perseroan, tersebut ini syarat dokumen yang harus Anda penuhi, atau bisa dilakukan oleh jasa pendirian PT antara lain:

  • Akta pendirian hingga perubahan terakhir;
  • Surat Keputusan Kemenkumham hingga perubahan terakhir;
  • Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris);
  • Fotokopi/scan NPWP Pribadi Direktur Utama;
  • Notulen/Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
  • Surat Keterangan Domisili;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Dokumen mengenai lainnya.

Prosedur Pembubaran PT

Saat sistem membubarkan PT, perseroan tidak bisa melaksanakan kelakuan hukum, tidak cuman sistem likuidasi. Untuk sistem likuidasi perseroan, tersebut ini tahapannya:

  • Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan sistem likuidasi.
  • Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak mengenai lainnya.
  • Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan.
  • Likuidator memberikan pertanggungjawabannya kepada RUPS.
  • Likuidator melaksanakan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar dan juga memberitahukan kepada menteri perihal pembubaran.
  • Menteri menghapus nama PT dari daftar Perseroan.
  • Menteri menginformasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Biaya Pembubaran PT
Untuk cost pembubaran PT berkisar kira-kira Rp16 juta. Dokumen yang bakal Anda dapatkan, antara lain:

  • Akta Pembubaran Perseroan.
  • SK Pembubaran Perseroan dari Kemenkumham
  • Surat Pemberitauan di koran.

Itulah penjelasan perihal syarat pembubaran