Rupanya Begini Syarat Dalam Mendirikan PT Dilihat Dari Tinjauan Regulasi Yang Berlaku
Berikut artikel tentang Rupanya Begini Syarat Dalam Mendirikan PT Dilihat Dari Tinjauan Regulasi Yang Berlaku
PT atau yang tak jarang dikenal dengan sebutan Perseroan Terbatas yaitu salah satu bentuk perusahaan yang kian banyak berkembang di era penuh teknologi ini. Tidak heran, sebab di zaman yang penuh kecanggihan dan serba instan ini, banyak perusahaan bertajuk start-up berdiri dan mengaplikasikan “PT” pada nama depannya.
PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu variasi perusahaan berbadan hukum yang modalnya terbagi atas beberapa lembar saham dan presentase kepemilikan atas saham tersebut beserta tanggung jawabnya disesuaikan dengan berapa lembar saham yang dimiliki oleh tiap pemberi modal.
Layak dengan definisi PT (Perseroan Terbatas) di atas maka bisa disimpulkan bahwa kepemilikan PT tak hanya didasarkan cocok dengan siapa pendiri dari PT hal yang demikian, tapi juga disesuaikan dengan siapa saja pemberi modal yang menanamkan modalnya pada perusahaan hal yang demikian.
Sehingga, dapat dikenal bahwa PT adalah jenis perusahaan unik yang memungkinkan siapa saja bisa ikut serta dalam penanaman modal tanpa wajib menjadi peserta aktif pada perusahaan tersebut.
Akan melainkan, konsisten saja PT membutuhkan pendirian dari seseorang untuk dapat dilaksanakan. Pelaksanaan pendirian tersebut juga dilaksanakan dengan sebagian persyaratan dan langkah – langkah khusus.
Adapun prasyarat yang diperlukan untuk mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) yaitu sebagai berikut:
- Prasyarat Biasa Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Syarat yang diperlukan untuk mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) terdiri atas dua prasyarat, yang pertama yakni persyaratan awam dan kedua adalah persyaratan menurut UU. Prasyarat lazim ini meliputi hal – hal umum yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT. Adapun hal – hal lazim yang diperlukan tersebut antara lain:
- Identitas Pendiri PT (Perseroan Terbatas)
Yang pertama yang perlu disiapkan sebagai syarat biasa dalam pendirian PT (Perseroan Terbatas) yakni identitas pendiri PT. Identitas yang dimaksud adalah KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga para pengurus serta pemegang saham. Masing – masing identitas tersebut patut meliputi minimal dua orang, bagus pengurus dan pemegang saham.
- Foto Pengurus dan Pemegang Saham
Yang berikutnya yang perlu dipersiapkan dalam pendirian sebuah PT ialah foto pengurus dan pemegang saham. Foto ini berupa tepat foto berukuran 3×4 berlatar belakang merah yang menjadi persyaratan universal pada pas foto.
- Surat – Surat yang Difotocopy
Surat – surat yang dimiliki oleh PT (Perseroan Terbatas) juga seharusnya dipersiapkan dan difotocopy sebagai bentuk keautentikan PT. Adapun surat – surat yang dimaksud ialah PBB Tahun terakhir cocok dengan daerah perusahaan tersebut bermukim, surat sewa kantor atau kepemilikan atas kantor tersebut, surat keterangan dari RT / RW setempat mengenai usaha hal yang demikian, surat keterangan zonasi yang berasal dari Kelurahan, dan stemple perusahaan.
- Lingkungan Kantor
Syarat berikutnya merupakan lingkungan kantor tempat PT (Perseroan Terbatas) tersebut disusun merupakan lingkungan yang benar – benar menjadi cakupan orang luas. Prasyarat dianjurkan agar Gedung tersebut benar – benar berada di kawasan perkantoran atau perukoan. Yang ini menyokong citra dari PT tersebut dan membikin PT menjadi lebih menonjol di mata masyarakat.
- Persyaratan Pendirian PT (Perseroan Terbatas) menurut UU
Persyaratan pendirian PT (Perseroan Terbatas) selanjutnya adalah berdasarkan UU No. 40 tahun 2007. Persyaratan yang ada pada UU ini lazimnya sama dengan prasyarat umum pendirian PT, tapi yang membedakan adalah terdapat pengaturan atas modal yang disetor untuk pendirian PT tersebut.
Adapun persyaratan atas modal disetor tersebut diucapkan bahwa 50 juta yaitu persyaratan PT Kecil, 500 juta PT Menengah, 10 Miliar untuk PT Besar.
Demikian artikel tentang Rupanya Begini Syarat Dalam Mendirikan PT Dilihat Dari Tinjauan Regulasi Yang Berlaku
Info lanjut mengenai syarat pendirian PT murah kunjungi http://sahabatlegal.com