Perbedaan FinTech Legal dan Ilegal Versi OJK

Mengajukan pinjaman di perusahaan FINTECH INDONESIA untuk mengembangkan usaha tentunya tidak ada salahnya. Akan tetapi, sebaiknya pilihlah FinTech legal yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK. Tujuannya adalah agar Anda tidak sampai terjebak bunga yang besar, seperti perusahaan FinTech ilegal. Lantas, apa perbedaan FinTech Legal dan ilegal?

Perbedaan FinTech Legal dan Ilegal

Agar masyarakat tidak terjebak dengan FinTech ilegal, maka pihak OJK melalui situs resminya membeikan perbedaan antara FinTech legal dan ilegal. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda.

  • Bunga dan Denda

Untuk membedakan antara perusahaan FinTech legal dan ilegal, bisa Anda lihat dari bunga dan dendanya. Dimana FinTech ilegal akan memberikan bunga dan denda yang sangat besar, serta tidak transparan kepada konsumennya.

Sementara FinTech legal selaly diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang akan dibenkan kepada peminjam. Selainnitu, AFPI juga mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per harinya.

Tidak hanya itu, untuk total dari seluruh biaya termasuk dengan dendanya adalah sebesar 100 persen dari nilai pokok pinjamannya.

  • Regulator atau Pengawas

Untuk FinTech ilegal, tidak ada regulator khusus yang bertugas untuk mengawasi kegiatan tersebut. Sementara untuk FinTech legal, regulatornya terdaftar OJK dan berada dalam pengawasan dari lembaga tersebut. Dimana pengawasan ini akan sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

  • Cara Penagihan

Dari cara penagihan, sebenarnya Anda sudah bisa membedakan mana FinTech legal dan ilegel. Namun, bagi Anda yang masih awam, perlu diketahui bahwa FinTech ilegal akan melakukan penagihan dengan cara yang kasar, cenderung lebih mengancam, tidak manusiawi, dan sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, untuk FinTech legal wajib melakukan penagihan dengan mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh pihak AFPI.

  • Kepatuhan Peraturan

Untuk kepatuhan peeaturan dari FinTech ilegal, tentunya tidak akan tunduk pada peraturan, baik dari POJK maupun peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Namun, untuk FinTech legal akan diwajibkan untuk tunduk pada peraturan yang ada, baik POJK maupun Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

  • Syarat Pinjam Meminjam

Untuk syarat pinajm meminjam dari FinTech ilegal cenderung sangat mudah, bahkan tanpa menanyakan keperluan pinjaman yang dilakukan. Sementara untuk FinTech legal, pihak perusahaan perlu mengetahui tujuan pinjaman serta akan membutuhkan dokumen untuk melakukan kredit scoring.

Nah, bagi Anda yang tidak ingin tertipu dengan FinTech ilegal, maka bisa melihat perbedaan lengkapnya di Dunia FinTech.